Sabtu, 02 Mei 2020

Sempat Buron 5 Bulan, Tersangka EK Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Jiput


Bhayangkara Perdana News Kabupaten Pandeglang (Banten) - Unit Reskrim Polsek Jiput Polres Pandeglang berhasil menangkap tersangka penganiayaan pembacokan  berinisial EK terhadap korban M.

Akibat adu mulut yang terjadi di Jalan Raya pada hari Senin (02/12/2019) yang lalu, tersangka EK sempat buron selama 5 bulan.

Pada hari Jum'at (01/05/2020), tersangka berhasil ditangkap ketika sedang nongkrong minum kopi diteras rumah tetangganya di Kampung Pamarayan Desa Pamarayan Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang, kemudian pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polsek Jiput guna penyelidikan lebih lanjut.

"Berkat informasi masyarakat, tersangka berhasil kita tangkap saat sedang nongkrong minum kopi diteras rumah tetangganya," kata Kapolsek Jiput AKP Riyadi

Awal mula permasalahan, AKP Riyadi menjelaskan, ketika tersangka EK menjadi tukang parkir dan korban M sempat menyerempet  tersangka EK, ketika sedang menyeberangkan pengendara motor dan korban M menyerempetnya lalu terjadi adu mulut sehingga terjadi penganiayaan pembacokan terhadap korban M.

Saat ini tersangka EK  diamankan di Polsek Jiput,  dengan dijerat pasal 351 KUHP.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Jiput dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup AKP Riyadi.(MBP-red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...