BHAYANGKARA PERDANA NEWS GROBOGAN, Nasib sial yang di alami oleh Jumbadi hingga bersimbah darah dan terkapar kemudian masuk Rumah sakit gara gara hanya ucapan yang menyinggung perasaan dan mengakibatkan perselisihan dan pertikaian di bacok yang kejadiannya, Pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 pukul 18:30 wib di Desa Werdoyo Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan yang telah terjadi pembacokan Jumadi 53th merupakan korban dalam pembacokan tersebut, yang telah diketahui warga Desa Werdoyo Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Sedangkan Pelaku bernama Harno (55) warga Desa Werdoyo Kecamatan Godong. Adapun saksinya yaitu Hasan bin Harno 24th (anak pelaku) .
Dari Saksi (Hasan) menerangkan Kronologi kejadian kepada Tim Media bhayangkara perdana news Grobogan , saat Puasa bulan Mei Harno merasa cemburu sama istrinya yang di duga main selingkuh sama korban, sehingga tersangka sering cekcok sama istrinya sehingga Kejadian tersebut memuncak saat korban melintas di dekat rumah pelaku, pada hari Sabtu tanggal 25 juli 2020 pukul 16:30 Wib korban saudara jumadi sedang memasang pralon pam untuk disalurkan dirumahnya.
Pada saat korban pulang lewat depan rumah tersangka sekitar pukul 18:30 wib dengan membawa sepeda motor lewat depan rumah tersangka (harno), tiba-tiba di hadang dengan membawa sabit. Selanjutnya terjadi pembacokan, sehingga korban jatuh tersungkur. Melihat korban jatuh saksi Hasan (24 th) anak pelaku pada saat itu duduk di depan rumah langsung lari dan menolong si korban. Setelah kejadian pembacokan pelaku melarikan diri. Sementara korban di Bawa keluarga langsung ke RS Yakkum untuk pengobatan. Korban mengalami luka-luka di kepala dan telinga di sebabkan bacokan pelaku. Saat ini pelaku kabur, hingga berita ini di turunkan warga masih mencari keberadaannya. Untuk Kasus pembacokan saat ini sudah ditangani oleh pihak Polsek setempat.
“Kapolsek Godong Iptu Daryanto,,SH.MH, membenarkan kejadian kasus tersebut, kini lagi dalam penyelidikan untuk ditangani proses lebih lanjut, dan berharap warga masyarakat kecamatan godong menghormati hukum dan tidak semena-mena, haruslah mentaati aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia. “jelasnya. (MBP-NEWS GROBOGAN BANU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar